Format Factory mampu merubah bermacam-macam format video ke format lainnya dengan ragam pilihan. Format hasil konversi antara lain : All to Mobile Device (handphone), MP4, AVI, 3GP RMVB, WMV, MKV, MPG, VOB, MOV, FLV, SWF dan GIF. Pada kemampuan merubah format video ini, saya ingin menyoroti pada kemampuan merubah semua file video ke dalam format FLV. Bagi anda yang ingin menambahkan tayangan video ke blog atau ke sebuah postingan, file video yang ingin anda tayangkan perlu dirubah ke format FLV dahulu. Alasan merubah ke format ini adalah, ketika sebuah file video memiliki ukuran yang terlalu besar, dengan merubah ke format FLV, ukuran file akan mengecil. Sehingga tidak menyulitkan anda ketika upload video tersebut. Sebagai contoh, anda ingin upload video ke Youtube. Maka anda perlu merubah format file video yang anda miliki dulu ke format FLV agar waktu upload menjadi lebih cepat. Dan bagi anda yang ingin memutar video lewat handphone atau mobile device, adakalanya format video yang ingin anda putar memiliki format yang tidak didukung oleh handphone anda. Maka anda perlu merubah format video tersebut ke format video yang didukung handphone anda. Pilihan format untuk mobile device (handphone), ada bermacam-macam pilihan juga. Misalnya, kompatibel MP4, kompatibel 3GP, kompatibel AVI, HDAVC (H264), Sony PSP & PS3, Apple iPhone & iPad dan kompatibilitas dengan merk-merk handphone ternama lainnya (terlalu panjang daftarnya). Untuk memotong video atau memisah video ke dalam beberapa potongan (split), anda harus setting dulu atau install “splitter”. Caranya, klik pada tab “Pilihan” (Option) kemudian pada ikon “Lanjutan” (advanced), klik install/pasang pada tombol sebelah kiri yang berisi “splitter” atau pemisah untuk file video. Fungsi splitter atau pemisah ini sangat berguna memotong video pada bagian tertentu sesuai dengan “range” (jarak waktu durasi) yang anda tentukan. Software ini juga memiliki fitur “video joiner” untuk menyatukan file video yang terpisah.
Untuk merubah audio (suara atau lagu) dengan format apapun, software ini juga mampu konversi ke dalam format berikut : MP3, WMA, FLAC, AAC, MMF, AMR, M4A, M4R, OGG, MP2, WAV dan WavPack. Kemampuan konversi software ini sudah saya buktikan pada saat konversi file MP3 ke WAV atau sebaliknya. Dimana ketika saya menggunakan software “biasa” (selain Format Factory) pernah mengalami kegagalan atau hasil tidak seperti yang diharapkan. Tetapi dengan Format Factory, file audio berhasil di konversi dengan baik. Dengan setingan “range”, kita juga bisa memotong sebuah lagu untuk dijadikan “ringtone”. Pada fitur konversi gambar, software ini mampu merubah file gambar dengan format apa saja ke format berikut : JPG, PNG, ICO, BMP, GIF, TIF, PCX dan TGA. Hal ini sangat berguna bagi anda yang ingin merubah format gambar yang anda miliki ke dalam format yang anda inginkan. Misal membuat gambar atau merubah sebuah gambar agar bisa digunakan sebagai ikon di komputer. Dalam hal ini anda cukup klik pada “All to ICO” atau “Semua ke ICO”, nanti muncul pilihan “Add file” dan anda bisa mencari gambar di directory folder tempat anda menyimpan gambar. Sehabis anda pilih gambar, anda bisa mengatur pixel ikon yang akan dibuat dengan memilih “Pengaturan Keluaran”. Setelah gambar “icon” jadi, anda bisa mengganti ikon setiap aplikasi di komputer anda lewat “Properties” dengan gambar ikon buatan anda sendiri. Berikut contoh ikon buatan saya, dimana ikon Yahoo Messenger saya rubah dengan ikon gambar cewek :
Fitur Device ROM DVD/CD/ISO berguna untuk “ripping” atau mengambil file dari keping DVD atau CD. Sedangkan fitur terakhir seperti yang sudah saya jelaskan sebelumnya, yaitu untuk menyatukan file video maupun audio yang terpisah.
Bagi anda yang belum memiliki, software ini layak untuk dimiliki mengingat bisa anda dapatkan secara “gratis di BROTHERSOFT dengan nama Format Factory 2.30. Perlu dicatat, software ini membutuhkan ruang di hardisk sebesar 100 MB lebih. Jadi sebaiknya di install pada partisi selain C:\. Demikian ulasan saya kali ini, semoga berguna untuk menambah kreatifitas anda, selamat mencoba!
Share this post : |
0 comments:
Posting Komentar